Enam Orang Ditetapkan Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

“Dalam kasus ini, kami tetapkan 6 tersangka,” kata Sigit dalam keterangan persnya kepada wartawan yang disiarkan secara langsung oleh TV nasional.

Polri Akan Terus Dalami Tragedi Kanjuruhan

Lebih lanjut, Sigit mengatakan timnya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lainnya.

Tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan pelaku, baik etik atau pidana, masih bisa bertambah,” tandasnya.

Para tersangka itu akan terkena Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 junto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

- Advertisement -

Pengumuman tersangka tersebut, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Jokowi memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar terdapat pengusutan tuntas dan meminta tak ada yang tertutupi terkait tragedi Kanjuruhan.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Permudah Pelajar Miliki KTP-el, Disdukcapil Ciamis Luncurkan WASTU KANCANA

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan untuk menerapkan inovasi WASTU KANCANA. Program ini bertujuan memudahkan perekaman KTP elektronik bagi pelajar, mendukung kelancaran Sistem Penerimaan Murid Baru 2026, dan meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan di kalangan pelajar.

Artikel Terkait