Kejari Kota Banjar Tahan ASN Tersangka Korupsi PBB

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Banjar, galuh.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar melakukan penahanan terhadap satu orang ASN berinisial NS (49).

Penahanan ini setelah NS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana PBB di Kelurahan Mekarsari Kota Banjar, Jumat (22/10/2021).

Tersangka diduga melakukan korupsi dana PBB dari tahun 2015 sampai 2020 ketika menjabat sebagai bendahara di kelurahan Mekarsari.

“Hari ini kita menahan tersangka NS. Dalam perkara korupsi penyimpangan dan penyetoran PBB di Kelurahan Mekarsari tahun 2015-2020,” ucap Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan.

- Advertisement -

Berdasarkan audit Inspektorat Kota Banjar dan Kejari Kota Banjar, total kerugian mencapai Rp 229 juta.

Ade juga menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan tidak menyetorkan seluruh dana dari para wajib pajak.

Kerugian negara yang mencapai 229 juta itu merupakan akumulasi dari penyelewengan dana dari sekitar 5.000 wajib pajak di Kelurahan Mekarsari.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Imbas Surat Edaran Pusat, Program MBG Ciamis Dihentikan Sementara 18 Hari ke Depan

Program Makan Bergizi (MBG) di Ciamis dihentikan sementara selama libur sekolah, berlaku bagi anak sekolah dan penerima kategori B3. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Badan Gizi Nasional. Penghentian berlangsung 18 hari, dimulai 22 Juni 2026, dengan sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami situasi ini.

Artikel Terkait