Jumat, Maret 29, 2024

Kejari Kota Banjar Tahan ASN Tersangka Korupsi PBB

Baca Juga
- Advertisement -

Atas perbuatannya, NS akan terjerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Ade menambahkan, penetapan NS sebagai tersangka pada tanggal 19 Oktober 2021. Tersangka ditahan setelah menerima surat panggilan dari kejaksaan.

Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka setelah hasil pemeriksaan medis dari dokter yang menyatakan sehat.

- Advertisement -

Ade mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Mekarsari yang merasa sudah membayar PBB agar melakukan pengecekan ke kelurahan.

Kemudian pengecekan ke BPPKAD kota Banjar, maupun Bank BJB untuk melihat status tunggakan.

Kuasa hukum tersangka, Edis Gunawan, menyayangkan keputusan kejaksaan yang tidak mengabulkan permohonan penanggulangan penahanan kliennya.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pengamat Asal Amerika Prediksi Nasib Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Galuh.id- Timnas Indonesia semakin mendekat menuju putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Terutama setelah meraih dua kemenangan penting...

Artikel Terkait