Ketua DPRD Harap APDESI Ciamis Bangun Kesejahteraan Rakyat

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ciamis melaksanakan Pelantikan pengurus baru, Senin (26/10/2020).

Acara yang digelar di Gedung Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) itu dihadiri langsung Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis Nanang Permana.

Nanang berharap pengurus baru APDESI Ciamis bisa lebih maju. Seluruh pemerintahan desa bisa bekerjasama dengan masyarakat untuk membangun kesejahteraan.

“Dengan pengurus baru saya berharap APDESI Cianis bisa maju. Pemerintahan Desa bisa bersama-sama dengan raktyat membangun kesejahteraan bersama,” ujar Nanang.

- Advertisement -

Politisi PDI Perjuangan ini juga berpesan kepada pengurus APDESI supaya bisa saling berwasiat. 

Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk pada pelanggaran hukum.

“Seperti Kepala Desa Bantardawa, Kepala Desa Panjalu, dan saya yakin APDESI sekarang ini bisa,” ujarnya.

“Pengurus APDESI bisa bersama saling berwasiat antar kepala desa untuk agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

- Advertisement -

Kemudian, kata Nanang, APDESI Ciamis sebaiknya bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Hal itu guna meminta bimbingan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

Kemudian, lanjut dia, apabila memang anggota APDESI Ciamis tersandung pada masalah hukum, punya pengacara sendiri yang dipersiapkan oleh APDESI.

“Kalau memang itu terjadi, kadang manusia itu bisa lupa. Diharapkan APDESI itu punya tim hukum. Kalau ada apa-apa, APDESI sendiri yang menyediakan lawyer,” ucapnya. (GaluhID/Rizal)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Disdik Ciamis Buka Suara Soal Dinamika SPMB 2026, Tegaskan Proses Tetap Transparan

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Ciamis telah selesai dengan baik. Dinas Pendidikan Ciamis memastikan proses berjalan aman dan sesuai aturan. Keterisian peserta didik mencapai 60,27% di SD dan 79,24% di SMP. Evaluasi akan dilakukan untuk penyempurnaan sistem di tahun berikutnya.

Artikel Terkait