Jumat, April 26, 2024

Pemkab Ciamis Menata Pelembagaan dan SOTK Perangkat Daerah

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Ciamis menggelar kegiatan penataan pelembagaan dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK Perangkat Daerah di ruang Oproom Setda Ciamis.

Kegiatan dibuka oleh Penjabat Sekda Kabupaten Ciamis Toto Marwoto mewakili Bupati Ciamis. Kegiatan diikuti oleh para pimpinan pejabat pemerintah daerah lingkup Kabupaten Ciamis.

“SOTK perangkat daerah perlu dibahas. Karena kita akan menghadapi tahun anggaran 2021. Sehingga segala sesuatunya harus sudah mulai di siapkan,” ungkap Toto, Selasa (29/09/2020).

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis Heri Budi Susanto menuturkan, ada 5 hal yang menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan ini.

5 Hal Pokok Pembahasan SOTK Perangkat Daerah

Lima hal yang menjadi pokok pembahasan tersebut antara lain yang pertama, pembentukan dan SOTK Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Kemudian yang kedua, perubahan susunan organisasi inspektorat. Ketiga, pembahasan terkait kedudukan kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Selanjutnya yang keempat, pemberlakuan SOTK Sekretariat Daerah (Setda). Terakhir, pembahasan terkait pembentukan sistem layanan dan rujukan terpadu (SLRT),” jelas Heri.

Kepala Kesbangpol Ciamis menyatakan untuk Kesbangpol hanya nomenklaturnya saja yang berubah. Sementara untuk anggaran serta kegiatan tidak ada masalah.

Diketahui, Kantor Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) akan berubah menjadi Badan Kesbangpol.

Menurut Heri, ada beberapa hal hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan badan Kesbangpol. Yaitu mengenai perencanaan, penganggaran, penyiapan sarana, serta sumber daya aparatur.

Perubahan Nama Humas

Sementara itu, terkait SOTK Sekretariat Daerah mengalami perubahan di bagian Humas menjadi Protokol dan komunikasi pimpinan.

”Penggantian nama dari Humas menjadi Protokol dan komunikasi pimpinan tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 tahun 2019”

”Pedoman nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah provinsi dan Kabupaten Kota, dengan fungsi kehumasan masih di sekretariat daerah,” jelas Heri.

Sebagai pamungkas, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis Toto Marwoto berharap agar semua dinas terkait bisa sinergis dalam perealisasiannya. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinsos Ciamis Kembali Gulirkan Bantuan Permakanan Tahun 2024

Berita Ciamis, galuh.id - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui Dinas Sosial Kabupaten Ciamis Jawa Barat kembali menggulirkan...

Artikel Terkait