Jumat, April 19, 2024

Residivis Pencuri Asal Pangandaran Ditembak Karena Berusaha Melawan

Baca Juga
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – YS (49) warga Dusun Pasirkiara, Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis saat melakukan pencurian di rumah kosong dan sekolah.

YS merupakan residivis pencuri asal Pangandaran yang sering mencuri di rumah kosong dan sekolah, YS sudah 4 kali keluar masuk penjara di Lapas Ciamis dengan kasus yang sama.

AKBP Bismo Teguh Prakoso, Kapolres Ciamis pada saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (23/01/2019) menyampaikan tersangka merupakan spesialis pencurian rumah kosong dan sekolahan dan terakhir melakukan pencurian di salah satu sekolah di Sukaresik, Kabupaten Pangandaran.

- Advertisement -

“Tersangka melakukan aksi pencuriannya dengan cara mencongkel pintu dan jendela menggunakan obeng atau linggis kecil, kemudian tersangka membawa barang- barang elektronik dan barang- barang yang ada di dapur sekolah,” ujar AKBP Bismo.

Di hadapan awak media, tersangka sempat ditanyai Kapolres terkait motifnya mencuri berkali-kali.

“Saya sudah tidak dipercaya lagi oleh masyarakat, tidak ada yang mau memperkerjakan saya sehingga untuk makan sehari-hari tidak punya uang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saya mencuri,” jawab tersangka.

Dari catatan kepolisian diketahui YS sudah melakukan pencurian sebanyak 13 kali, yaitu 12 kali pencurian dilakukan di wilayah hukum Polsek Parigi dan 1 kali pencurian di wilayah hukum Polsek Cijulang. Barang-barang hasil curiannya tersebut dijual ke salah satu warga Pangandaran.

“Pada saat penangkapan tersangka berusaha melarikan diri sehingga kepolisian menindak tegas dengan menembak kaki tersangka sebelah kanan,” kata AKBP Bismo.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pencurian tersangka yaitu kompor gas, salon aktif, gas LPJ 3 kg, linggis ukuran kecil dan obeng.

“Tersangka residivis pencuri asal pangandaran ini dijerat atas perilakunya dengan pasal 363 KUHP, dengan hukuman pidana sekitar 9 tahun penjara,” pungkas AKBP Bismo.

(Arul)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar Dituntut 18 Tahun Penjara

Berita Banjar, galuh.id - Warga Negara Asing (WNA) asal California Amerika Serikat, Arthur Leigh dituntut 18 tahun penjara karena...

Artikel Terkait