Berita Ciamis, galuh.id – Insan pers yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Ciamis menyerukan aksi tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa (28/5/2024).
Mereka menilai RUU Penyiaran yang terbit pada Maret 2024 tersebut merupakan ancaman terhadap kebebasan pers.
Sebelumnya, massa aksi ini melakukan long march dari sekretariat IJTI Galuh Raya Ciamis, kemudian berjalan mundur sambil membawa poster yang berisi tentang sejumlah tuntutan.
Di depan Gedung DPRD Ciamis, insan pers melakukan orasi menyampaikan beberapa tuntutan. Selain itu, pertunjukan teatrikal mewarnai aksi tolak RUU Penyiaran.
Adeng Bustomi selaku koordinator kegiatan menyampaikan, aksi ini adalah bentuk protes insan pers yang ada di Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran terhadap RUU Penyiaran.
Ia menuturkan, RUU Penyiaran pada dasarnya telah membungkam kebebasan pers sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Pers.