Kamis, Desember 5, 2024

Camat Banjarsari Ciamis Lantik 3 Pjs Kepala Desa

Baca Juga

Banjarsari, galuh.id – Dedy Mudyana, Camat Banjarsari mengambal sumpah dan melantik 3 Pjs (Pejabat Sementara) Kepala Desa.

Kepala Desa yang dilantik tersebut adalah Ihya Santoso Pjs Kepala Desa Cicapar menggantikan Sarjo, Komar Sonjaya Pjs Kepala Desa Ratawangi menggantikan Tarsono dan Fatonah Pjs Kepala Desa Sindangasih menggantikan H Uhan.

Ketiga Pjs tersebut dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa, lantaran masa jabatan Kepala Desa sebelumnya telah habis.

Pelantikan ketiga Pjs Kepala Desa tersebut dilakukan di aula Desanya masing-masing dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Lembaga Desa masing-masing serta dihadiri Kapolsek Banjarsari, Danramil Banjarsari, dan para Kepala Desa se-Kecamatan Banjarsari, Selasa (10/12/2019).

Camat Banjarsari, Dedy Mudyana meminta Pjs Kepala Desa harus bisa menjalankan roda Pemerintahan dengan baik dan amanah.

“Tugas Pjs itu menghantarkan Kepala Desa Definitif. Silakan nikmati dan jalankan roda pemerintahan yang baik dan amanah,” ujarnya.

Di Kabupaten Ciamis sendiri, ada 143 Desa yang tersebar di 27 Kecamatan yang bakal mengikuti Pilkades. Sementara di Kecamatan Banjarsari, ada 10 Desa yang bakal menggelar Pilkades.

“Pilkades serentak nanti akan dilaksanakan tanggal 12 April 2020, kami mohon Pak RT, Pak RW semua komponen masyarakat ikut menyukseskan Pilkades serentak dengan menjaga kondusifitas,” paparnya.

Sementara Sarjo mantan Kades Cicapar berharap Pjs Kades Cicapar bisa menjalan amanat yang disampaikan Camat Banjarsari.

“Saya berharap Pjs Kades Cicapar dapat menjalankan apa yang tadi disampaikan oleh Pak Camat dan bisa melanjutkan program saya yang belum selesai,” ucapnya. (GaluhID/Uus)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
Berita Terbaru

Heri Rafni Kotari Sosialisasikan Perda Prov Jabar No 5 Tahun 2021 di Panjalu Ciamis

Jabar, galuh.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari (HRK), menyosialisasikan Perda Provinsi...

Artikel Terkait