Jumat, April 26, 2024

Pemkab Ciamis Izinkan Kegiatan Hiburan Kembali Digelar

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Ciamis mengizinkan kegiatan hiburan kembali digelar. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi pelaku seni.

Kini, para pelaku seni dapat kembali pentas. Namun, dalam pelaksanaannya harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan.

Penyelenggaraan kegiatan hiburan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/76-Huk/2020, yang ditandatangani Bupati Ciamis tertanggal 27 Juli 2020.

- Advertisement -

Di dalam edaran menyebutkan, penyelenggaraan hiburan yang dilaksanakan di gedung atau tempat terbuka, diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas dan tak boleh lebih dari 30 orang.

Pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan hiburan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai 23.00 WIB.

Selanjutnya, penyelenggara kegiatan harus melakukan penyemprotan desinfektan saat mulai dan selesai pelaksanaan kegiatan di lingkungan pelaksanaan hiburan.

Sebelum kegiatan dimulai, penyelenggara melakukan skrining atau pengecekan suhu tubuh pengunjung dengan thermo gun atau thermal scanner (pemindai suhu tubuh).

Selain itu, penyelenggara juga harus menyediakan fasilitas sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Selama hiburan berlangsung, penyelenggara kegiatan harus memastikan seluruh pengunjung memakai masker dan menjaga jarak aman.

Hiburan Kembali Digelar, Tak Boleh Libatkan Anak

Bagi pagelaran atau kegiatan hiburan yang mengundang keterlibatan penonton, tidak diperbolehkan ada penonton yang naik ke atas pentas.

Penyelenggaraan kegiatan juga tak boleh melibatkan anak-anak usia 5 tahun kebawah, ibu hamil, dan orang yang dalam kondisi kurang sehat.

Dalam hal pelaksanaannya, kegiatan hiburan harus ada izin penyelenggaraan keramaian dari Kepolisian setempat, dan rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Ciamis.

Apabila ketentuan-ketentuan seperti yang telah disebutkan di atas tak dapat dilaksanakan, maka pihak berwenang akan memberikan sanksi berupa peringatan dan atau memberhentikan kegiatan hiburan.

Ketua organisasi seni yang melakukan pementasan, bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan kegiatan penyelenggaran hiburan.

Tak Bisa Pentas Akibat Pandemi

Sebagai informasi, sejak bulan Maret lalu, para pekerja seni di Kabupaten Ciamis tak bisa pentas akibat pandemi Corona.

Sejak pandemi, para pekerja seni ini kehilangan mata pencaharian. Mereka harus kerja serabutan untuk menutupi kebutuhan sehari-harinya.

Ketua Forum Musisi Artis dan Sound System Ciamis (Formasic) Heri Bereta, mengapresiasi kebijakan Bupati Ciamis, yang telah mengizinkan pekerja seni untuk hiburan kembali digelar.

“Dengan ketentuan, kami harus terapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar dia. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Beredar Rumor Deklarasi Dukungan untuk Herdiat-Yana, Ketua PPDI Ciamis Membantah

Berita Ciamis, galuh.id - Beredar rumor adanya deklarasi dukungan dari PPDI Ciamis Jawa Barat untuk Herdiat-Yana dalam acara Halalbihalal...

Artikel Terkait