Peningkatan Aparatur, Bupati Ciamis Wajibkan ASN Untuk Infak

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

“Bapak ibu harus ingat bahwa di dalam setiap rezeki atau harta yang kita dapatkan itu terdapat hak orang lain yang membutuhkan, ” katanya.

ASN Wajib Infak, Pengelolaan Zakat di Ciamis Raih 8 Penghargaan

Herdiat juga menegaskan bahwa seluruh ASN lingkup Pemkab Ciamis wajib memberi infak sebagian hartanya, baik berupa zakat dan sodaqoh.

Lanjut Herdiat, zakat yang telah para ASN keluarkan tersebut secara nyata membantu sekaligus bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Ciamis.

“Dari zakat para ASN, diantaranya kami berikan kepada yatim piatu, jompo serta bantuan Rutilahu. Alhamdulillah hasilnya sangat membantu, terutama bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya.

- Advertisement -

Atas kebijakan Bupati Ciamis mengenai pengelolaan zakat, mendapatkan respon yang positif dan penghargaan dari BAZNAS Provinsi Jawa Barat dengan meraih sebanyak 8 penghargaan.

“Pengelola zakat kita terbaik di Jabar, berhasil raih 8 kategori penghargaan. Yang paling membanggakan, kesadaran masyarakat luar biasa dalam mengeluarkan zakat infak dan sodakoh, termasuk para ASN,” tuturnya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Dinsos Ciamis Sosialisasikan Portal Perlinsos kepada KPM PKH di Banjarsari

Dinas Sosial Kabupaten Ciamis mengadakan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kecamatan Banjarsari. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan tentang Perlindungan Anak dan layanan bantuan sosial digital, termasuk sosialisasi Portal Perlinsos untuk akses program bantuan bagi masyarakat.

Artikel Terkait