Senin, Mei 6, 2024

PT PILN Bantah Dugaan Penipuan Serkom Calon Mitra

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – PT Pemeriksa Intalasi Listrik Nasional (PILN) Priangan Timur bantah dugaan penggelapan dan penipuan Serkom (Sertifikat Kompetensi) calon mitra.

Kuasa Hukum PT PILN, Dafiq Syahal Mansyur SH, MH, mengatakan pihaknya memang tidak menampik adanya protes dari calon mitra perusahaan tersebut.

”Akan tetapi untuk tuduhan dugaan penggelapan dan penipuan itu tidak benar,” tegas Dafiq, Senin (2/3/2021).

- Advertisement -

Baca Juga: Puluhan Pegawai PT PILN di Ciamis Mengadu ke Disnaker, Tak Digaji 6 Bulan

Dafiq menjelaskan bahwa PT PILN merupakan perusahan di bidang jasa kelistrikan yang mengeluarkan sertifikat surat SLO.

Dimana PT PILN adalah Lembaga Inspeksi Teknik yang pemerintah tunjuk untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas pemasangan instalasi listrik di bangunan.

Pada dasarnya kata Dafiq ketika ada seseorang ingin bekerja di PT PILN wajib lebih dulu mempunyai Sertifikat Kompetensi (Serkom) khusus mengenai kelistrikan.

Ketika calon PT PILN ingin mempunyai Serkom, pihaknya tidak bisa mengeluarkan sertifikat itu karena ada perusahaan yang khusus mengeluarkannya.

”Ada perusahan yang khusus mengeluarkan Serkom dengan biaya sesuai ketentuan,” ucap Dafiq.

Untuk Pengawas Penanggung Jawab Tehnik (PJT) senilai Rp 8 juta dan untuk Tenaga Tehnik (TT) sebesar Rp 4 juta.

Serkom Calon Mitra Sebagian Sudah Ada

Lanjut Dafiq, sejauh ini calon mitra yang sekarang akan bergabung di PT PILN sebagian sudah mempunyai Serkom sesuai kesepakatan dulu.

Dari PT PILN pun memfasilitasi kepada perusahan khusus yang menangani Sertifikat Kompetensi.

Menurut Dafiq sebagian calon mitra sudah mengikuti Serkom dan sertifikatnya pun sudah jadi.

Sehingga kata Dafiq persoalan ini hanya mis komunikasi dari pihak perusahaan dengan para calon mitra. Sehingga terjadi aksi protes.

Dafiq menuturkan pihak perusahaan dari awal sudah terbuka untuk melakukan mediasi terkait mis komunikasi ini.

Kalaupun para calon mitra melaporkan kepada pihak berwajib, pihaknya mengikuti proses hukum saja.

“Kalau berbicara penipuan atau penggelapan toh Serkom sebagian sudah ada dan sedang proses. Hal itu karena yang mengeluarkan itu bukan di perusahaan kami,” pungkasnya. (GaluhID/Aldi)

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

KPU Ciamis Gelar CAT PPK untuk Pilkada 2024

Berita Ciamis, galuh.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, gelar CAT (Computer Assisted Test) Panitia Pemilihan...

Artikel Terkait