Satpol PP Ciamis Amankan Empat Pasangan Bukan Muhrim

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

“Kami akan lakukan razia secara konsisten, dalam upaya menekan dan meminimalisir penyebaran kasus HIV/AIDS di Ciamis,” jelas Bandi.

Selain melakukan razia Pekat, menurut Bandi, pihaknya juga akan terus melakukan edukasi dan pembinaan terkait dengan penyakit HIV/AIDS.

Bandi juga menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan edukasi dan pembinaan, dan Ia berharap dengan berbagai upaya itu dapat menekan angka HIV/AIDS di Ciamis.

“Kami akan terus melakukan edukasi dan pembinaan terkait penyakit masyarakat, dengan harapan bisa menekan angka HIV/AIDS di Kabupaten Ciamis,” tambahnya.

- Advertisement -

Bandi juga menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 menjadi dasar pembinaan kepada masyarakat terutama dalam pemberantasan Pekat.

Terjaringnya empat pasangan sesuai dengan Perda tentang Pemberantasan Pelacuran, sehingga sebagai penegak Perda, Satpol PP berkewajiban untuk melakukan pembinaan terutama dalam pemberantasan Pekat.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Pemkab Ciamis Kembali Menang, PTTUN Jakarta Perkuat Keputusan Bupati Soal Kades Cicapar

Pemerintah Kabupaten Ciamis memenangkan sengketa pemberhentian Kepala Desa Cicapar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, menguatkan putusan PTUN Bandung yang menolak gugatan mantan kepala desa, Imat Ruhimat. Kasus ini menunjukkan kepatuhan pada peraturan, dan diharapkan menjadi pelajaran bagi kepala desa dalam menjalankan tugas mereka.

Artikel Terkait