Jumat, April 19, 2024

Wajib Tahu, Ini Tahapan Mengurus Surat Izin UMKM di Ciamis

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Pelaku UMKM di Ciamis yang ingin mengurus surat izin UMKM secara online namun terhambat dalam pengetahuan teknologi tak perlu khawatir.

DPMPTSP siap melakukan pendampingan keterbatasan akses UMKM terhadap aplikasi perizinan online.

Perlu diketahui bahwa DPMPTSP Ciamis telah meluncurkan program perizinan secara online. Termasuk pula IUMK yang merupakan izin usaha bagi UMKM.

- Advertisement -

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, Rudi SE, menilai UMKM memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian.

”Karena mampu memberikan perluasan kesempatan kerja. Dan menggerakan masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif,” katanya, Senin (21/12/2020).

Selain itu, UMKM juga berkontribusi dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto atau PDB.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), DPMPTSP menyediakan petugas yang siap membantu dalam melakukan perizinan secara online.

Untuk mekanisme, lanjut Rudi menjelaskan, pemohon datang ke DPMPTSP dengan membawa KTP, NPWP dan email yang masih aktif.

Surat Izin UMKM Melalui OSS

Kemudian petugas akan membantu untuk menginputkan atau mendampingi serta menjelaskan langkah – langkah dalam tahapan IUMK.

”Mekanisme yang lain melalui aplikasi whatsapp. Dimana petugas atau operator akan membimbing pemohon dalam tahapan perizinan IUMK,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Rudi, IUMK melalui Online Single Submision (OSS) langsung terhubung dengan pusat.

Jika semua data telah terisi dengan benar, maka IUMK dan Nomor Induk Berusaha (NIB) akan langsung efektif dan UMKM telah mempunyai izin usaha yang legal.

Namun, apabila pelaku UMKM tidak dapat mendatangi secara langsung ke kantor DPMPTSP, dapat juga melalui daring via aplikasi whatsapp (WA).

Rudi menambahkan, peluncuran perizinan melalui sistem OSS ini untuk melindungi para pelaku Usaha Mikro Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Ciamis.

Melalui program ini, pihaknya pun berharap ke depan akan semakin banyak UMKM yang punya bermacam izin usaha sesuai bidang usaha yang mereka geluti.

Dengan perizinan ini, imbuh dia, para pelaku UMKM akan semakin dapat memajukan usahanya dengan berbagai fasilitas terutama permodalan.

”Mari kita manfaatkan bersama – sama. Terlebih untuk UMKM di Ciamis,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar Dituntut 18 Tahun Penjara

Berita Banjar, galuh.id - Warga Negara Asing (WNA) asal California Amerika Serikat, Arthur Leigh dituntut 18 tahun penjara karena...

Artikel Terkait