Selasa, April 30, 2024

Meski di Zona Biru, Ciamis Masih Pertimbangkan Penerapan AKB

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jabar berakhir pada 29 Mei 2020. Hasil analisis gugus tugas penanganan Covid-19 Jabar, menetapkan kabupaten Ciamis berada di kategori Zona Biru (Level 2).

Untuk itu, Ciamis direkomendasikan untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau disebut juga dengan istilah new normal.

“Hasil evaluasi Ciamis berada di level 2. Atas dasar itu Gubernur Jawa Barat merekomendasikan untuk diberlakukan AKB,” ujar Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, Jum’at (29/5/2020).

- Advertisement -

Yana menerangkan, pemerintah kabupaten (pemkab) Ciamis tidak akan secara langsung menerapkan kebijakan AKB di Ciamis.

Hal itu karena pertimbangan terkait adanya kasus baru positif Covid-19 yang ditemukan pada karyawan di salah satu toserba ternama di Kabupaten Ciamis.

Maka dari itu, lanjut Yana, pembatasan-pembatasan pada PSBB di kabupaten Ciamis masih diterapkan.

Baca Juga : Daerah Zona Biru di Jawa Barat Boleh Terapkan New Normal

Menurut Yana, penerapan AKB ini bukan berarti kembali ke aktivitas sebelum pandemi Covid-19 ada. Akan tetapi, setiap aktivitas di masa AKB harus dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

”Setiap aktivitas dalam AKB harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Physical distancing juga tetap diterapkan,” jelas Yana.

Dalam penerapan AKB di Ciamis, Yana mengaku pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan Forkopimda Kabupaten Ciamis.

Kasus Positif Covid-19 di Jabar Menurun

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan, laju pertambahan harian PDP, ODP dan kasus positif Covid-19 di Jawa Barat menunjukkan tren penurunan.

Dari hasil evaluasi kewaspadaan dalam penanganan Covid-19, ada kemajuan yang baik. Diantaranya bertambahnya kabupaten/kota yang berada di Zona Biru (Level 2) menjadi 15 daerah.

Sedangkan 12 Kabupaten/Kota lainnya berada di Zona Kuning (Level 3) dengan kategori Cukup Berat.

Untuk 15 kabupaten/kota yang berada di Zona Biru diijinkan untuk memberlakukan AKB. Sementara untuk yang masih Zona Kuning, direkomendasikan PSBB secara proporsional.

Keputusan pemprov Jabar mengijinkan AKB bagi Zona Biru berdasarkan pertimbangan ilmiah. Baik data di lapangan maupun kesiapan sistem pengendalian pandemi Covid-19 di Jabar.

“Setiap mengambil keputusan, kami harus berdasarkan data. Karena tidak ingin asal dan gegabah,” ujar Kang Emil, sapaan akrabnya.

Pelaksanaan AKB ini nantinya akan dibagi menjadi beberapa tahap. Tahap pertama, membuka kembali rumah-rumah ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Tahap kedua adalah bidang ekonomi, yakni industri dan perkantoran karena dinilai memiliki risiko kecil orang hilir mudik. Tahap ketiga, mulai membuka ritel atau mal.

“Jadi masyarakat jangan euforia. AKB akan dilakukan bertahap. Tahapan ini dievaluasi per tujuh hari. Jika angka kurang baik, bisa saja PSBB lagi. Yang siap 1 Juni silakan AKB. Yang belum, jangan dipaksakan,” tegas Emil. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Polres Banjar Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia vs Uzbekistan

Berita Banjar, galuh.id - Polres Banjar Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar Nonton Bareng (Nobar) Semifinal AFC U-23 antara Timnas...

Artikel Terkait