Selasa, Desember 3, 2024

Mobil Kedaruratan Bencana Ciamis Ditolak Saat Isi BBM di SPBU Cihaurbeuti

Baca Juga

Cihaurbeuti, galuh.id – SPBU Cihaurbeuti tepatnya di Dusun Desa, Desa Sukasetia Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis menolak Tim Tagana yang akan mengisi bensin untuk mobil kedaruratan bencana pada Selasa (8/1/2019), padahal saat itu Tim Tagana akan melakukan penanganan bencana longsor di kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

Ade Waluya, ketua Tagana Ciamis membenarkan penolakan tersebut saat galuh.id meminta konfirmasi pada Rabu (9/1/2019). Ade menceritakan pada saat mobil kedaruratan akan mengisi BBM jenis solar pada Selasa (8/1/2019) pukul 13.30 WIB di SPBU Cihaurbeuti petugas pengisian BBM menolak dengan alasan mobil plat merah, padahal Tim Tagana yang membawa mobil kedaruratan bencana tersebut sudah antri setengah jam.

Tim Tagana kemudian rmencoba untuk menjelaskan bahwa mobil kedaruratan atau penanggulangan bencana itu tidak ada larangan untuk mengisi solar walaupun plat merah, namun petugas SPBU Cihaurbeuti tetap menolaknya.

Tim Tagana kemudian pindah pengisian BBM-nya ke SPBU Sindangkasih kabupaten Ciamis dan di SPBU Sindangkasih bisa dilayani dengan cepat tanggap karena petugas SBPU Sindangkasih tahu bahwa ini mobil kedaruratan yang akan menangani bencana longsor di Cihaurbeuti,” kata Ade.

Menurut ade, mobil plat merah khusus kedaruratan seperti mobil sedot tinja, ambulans dan pemadam kebakaran dalam aturannya apabila ada yang menghalangi maka sudah melanggar aturan.

Aturan yang dimaksud Ade adalah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Pada pasal 77  disebutkan bahwa ‘setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud pasal 50 ayat 1 dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun, paling lama lama 6 tahun dengan denta Rp 2 milyar.’

“Saya berharap SPBU Cihaurbeuti harus memahami peraturan terkait mobil yang bisa dilayani dan yang tidak bisa dilayani dan harus menerapkan etika yang baik, dalam melakukan pelayanan,” tegasnya.

(Arul)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
Berita Terbaru

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Perkiraan UMK Banjar

Banjar, galuh.id - Kabar baik bagi para pekerja, Upah Minimum Kota (UMK) Banjar 2025 akan naik signifikan menyusul penetapan...

Artikel Terkait