Jumat, April 26, 2024

PPKM Darurat di Ciamis, Objek Wisata dan Tempat Hiburan Tutup

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, seluruh Objek Wisata (Obwis) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tutup sementara.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis, Dr. H. Wasdi, M.Si., menjelaskan terkait penutupan sementara seluruh Obwis di Kabupaten Ciamis, Jumat (2/7/2021).

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Ciamis, seluruh Obwis di Kabupaten Ciamis tutup sementara,” jelas Wasdi.

- Advertisement -

Wasdi menambahkan, penutupan seluruh obwis di Kabupaten Ciamis mulai Tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021.

Berlakunya PPKM Darurat di Ciamis, bukan hanya menutup sementara Objek Wisata, tetapi juga menutup sementara tempat hiburan atau tempat karaoke.

“Selain objek wisata, berlakunya PPKM Darurat juga mengharuskan tempat hiburan atau tempat karaoke tutup sementara,” tegas Wasdi.

Sedangkan untuk cafe, restoran atau rumah makan, hanya memperbolehkan melayani pesan antar, dan jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB.

“Cafe atau rumah makan tidak tutup, silahkan buka tapi hanya melayani pesan antar saja, buka sampai pukul 20.00 WIB,” tambahnya.

PPKM Darurat di Ciamis Berdasarkan Instruksi Mendagri

Sebelumnya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menggelar rapat koordinasi pada tingkat kabupaten sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri.

Bertempat di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Herdiat menggelar rapat koordinasi secara virtual dengan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Rapat tersebut juga bukan hanya pada tingkatan Pemerintah Kabupaten Ciamis saja, melainkan sampai dengan tingkat desa atau kelurahan.

Herdiat menyampaikan dalam Intruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, menginstruksikan tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro.

Selain itu juga agar lebih mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

PPKM Darurat tersebut menurut Herdiat terdapat beberapa pembatasan, seperti menerapkan Work From Home (WFH) 100% untuk sector non essensial.

“Untuk sector essensial berlaku 50% maksimum staf Work From Office (WFO), sedangkan sector kritikal boleh 100% WFO,” jelas Herdiat.

Kemudian untuk pertokoan, supermarket atau pasar tradisional buka maksimal sampai pukul 20.00 WIB, sedangkan untuk toko obat buka 24 jam.

“Tempat wisata, tempat hiburan tutup sementara, untuk pertokoan, supermarket, dan pasar tradisional buka sampai pukul 20.00WIB,” pungkas Herdiat. (GaluhID/Ardiansyah)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Taktik STY Dapat Pujian Luar Biasa dari Media Korea Selatan

Galuh.id- Media Korea memberikan pujian luar biasa terhadap taktik yang digunakan oleh Shin Tae-yong (STY) dalam membesut Timnas Indonesia...

Artikel Terkait